Izin Usaha di Indonesia: Pendekatan Klasifikasi Berbasis Risiko

Pandemi Covid-19 telah, dan terus mempengaruhi perekonomian secara global. Namun, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang bijaksana dengan memberlakukan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja pada tahun 2020 untuk menarik lebih banyak investasi sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. 

Berdasarkan undang-undang ini, beberapa peraturan usaha, termasuk Perizinan Berusaha mengalami perubahan yang dapat memfasilitasi iklim investasi di Indonesia. Misalnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan sesuai dengan klasifikasi risiko. Gagasan umum bahwa kegiatan bisnis berisiko rendah harus memiliki persyaratan peraturan yang lebih sedikit, memungkinkan mereka untuk memulai operasi bisnis tanpa penundaan.

Artikel ini akan menjelaskan aspek-aspek kunci dari pendekatan baru terhadap proses mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Izin Usaha Berbasis Risiko di Indonesia : Memahami Perubahan Utama

Sebelumnya, pengusaha wajib memiliki izin usaha, izin komersial, dan/atau izin operasional sebelum melakukan kegiatan usahanya. Apalagi pemerintah tidak pernah memberikan perhatian yang memadai terhadap korelasi antara skala kegiatan perusahaan dengan kemampuannya untuk memperoleh izin usaha.

Namun, itu berubah setelah diperkenalkannya peraturan baru, PP 5/2021. Ini menyederhanakan prosedur untuk mendapatkan izin usaha berdasarkan analisis risiko dan penentuan skala usaha (baik usaha kecil atau besar).

Selain itu, dalam PP 5/2021, lisensi ex-ante (memenuhi semua persyaratan sebelumnya) secara efektif digantikan oleh lisensi ex-post (persyaratan diperiksa setelahnya), yang akan sangat menguntungkan bagi bisnis berisiko rendah dan menengah.

Untuk menentukan jenis izin usaha, pemerintah pusat melakukan prosedur sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi kegiatan usaha yang relevan
  2. Menilai tingkat bahaya
  3. Menilai potensi terjadinya bahaya
  4. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
  5. Penetapan jenis izin usaha.

Berdasarkan analisis risiko tersebut di atas, kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pemohon diklasifikasikan ke dalam salah satu jenis tingkat risiko sebagai berikut:

  • Bisnis berisiko rendah
  • Bisnis berisiko menengah-rendah
  • Bisnis berisiko menengah-tinggi
  • Bisnis berisiko tinggi.

Ada enam belas sektor di mana PP 5/2021 mencakup perizinan: 

  1. Kelautan & perikanan
  2. Pertanian
  3. Lingkungan & kehutanan
  4. Energi & sumber daya mineral
  5. Energi nuklir
  6. Industri
  7. Jual beli
  8. Pekerjaan umum dan perumahan
  9. Mengangkut
  10. Kesehatan, obat-obatan dan makanan
  11. Pendidikan dan budaya
  12. Pariwisata
  13. Agama
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik;
  15. Pertahanan & keamanan
  16. Pekerjaan.

Tata Cara Mendapatkan Izin Usaha Berbasis Risiko di Indonesia

Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tahap pertama dari prosedur Perizinan Berbasis Risiko adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus menunjukkan data yang diperlukan berikut: profil usaha, struktur permodalan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 5 digit kode kegiatan usaha menurut Klasifikasi Baku Indonesia (Klasifikasi Baku). Lapangan Usaha Indonesia – KBLI), dan ‘lokasi’ usaha yang diusulkan, jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT.

PP 5/2021 tidak lagi mensyaratkan “Izin Lokasi”, tetapi menggantikannya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Itu dapat diamankan tanpa harus mengajukan aplikasi lain. 

Dapatkan Izin Usaha

Menurut PP 5/2021, proses mendapatkan izin usaha selanjutnya akan diklasifikasikan tergantung pada risiko. Semakin kecil risiko suatu perusahaan, semakin mudah untuk mematuhi peraturan perizinan. Berikut ini adalah klasifikasi risiko:

Resiko rendah

Kegiatan usaha yang berisiko rendah hanya perlu mendapatkan NIB sebelum dapat mulai beroperasi. Selain berfungsi sebagai identitas formal perusahaan, NIB juga berfungsi sebagai nomor pengenal impor. 

Risiko Sedang-Rendah 

Sebelum memulai operasi, bisnis dalam kategori ini harus mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar adalah pernyataan pemenuhan standar bisnis atau produk tertentu, yang harus diajukan melalui sistem OSS.

Selain itu, sistem OSS dapat mewajibkan pemohon untuk melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (Upaya Pemantauan Lingkungan, UKL UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). .

Risiko sedang-tinggi

Untuk kegiatan bisnis berisiko menengah-tinggi, perusahaan perlu memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. Namun, Sertifikat Standar wajib diverifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah.

Berisiko tinggi

Kegiatan usaha yang berisiko tinggi perlu mendapatkan NIB dan izin untuk beroperasi. Perizinan akan diterbitkan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dan verifikasi tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah, yang dapat mencakup analisis mengenai dampak lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *